Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Kode etik merupakan sistem prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang diterapkan dan wajib ditaati oleh para anggotanya. Kode etik berisi aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tertentu. Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berdasarkan pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008, Kode Etik APIP ini terdiri dari 2 (dua) komponen, yaitu: Prinsip-prinsip perilaku auditor dan aturan perilaku yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor.

A. Prinsip-prinsip perilaku

Auditor wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku berikut ini: Pertama, Integritas. Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal. Kedua, Obyektivitas. Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. Ketiga, Kerahasiaan. Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Dan Keempat, Kompetensi. Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.

B. Aturan perilaku

Aturan perilaku merupakan penjabaran lebih lanjut dari prnsip-prinsip perilaku. Auditor wajib mematuhi aturan perilaku berikut ini:

1.  Integritas

  •  melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
  • menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
  • mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
  • menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi;
  • tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
  • menggalang kerja sama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelaksanaan audit;
  • saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor.

2. Obyektivitas.

  • mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit;
  • tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
  • menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.

3. Kerahasiaan

  • secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit;
  • tidak akan menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4. Kompetensi

  • melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan Standar Audit;
  • terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan dan kualitas hasil pekerjaan;
  • menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki.

C. Pelanggaran

Tindakan yang tidak sesuai dengan Kode Etik tidak dapat diberi toleransi meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi, atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis. Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran Kode Etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi.

Pemeriksaan, investigasi dan pelaporan pelanggaran Kode Etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesi, yang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan Profesi diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan APIP.,/p>

D. Pengecualian

Dalam hal-hal tertentu yang menurut pertimbangan profesionalnya, seorang auditor dimungkinkan untuk tidak menerapkan aturan perilaku tertentu. Permohonan pengecualian atas penerapan Kode Etik tersebut harus dilakukan secara tertulis sebelum auditor terlibat dalam kegiatan atau tindakan yang dimaksud. Persetujuan untuk tidak menerapkan Kode Etik hanya boleh diberikan oleh pimpinan APIP.

E. Sanksi Atas Pelanggaran

Auditor APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi antara lain berupa :

a. teguran tertulis;

b. usulan pemberhentian dari tim audit;

c. tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu.

Dalam beberapa hal, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Leave a comment