Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Anggaran

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Kementerian Keuangan. Sentra dari peran Direktorat Jenderal Anggaran tersebut terletak pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran.
Susunan OrganisasiĀ 

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Direktorat Anggaran I;
  4. Direktorat Anggaran II;
  5. Direktorat Anggaran III;
  6. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  7. Direktorat Sistem Penganggaran; dan
  8. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.

Tugas Pokok dan Fungsi

Direktorat Jenderal Anggaran
  1. perumusan kebijakan teknis Departemen Keuangan di bidang penganggaran;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;
  3. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penganggaran;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran;
  5. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.

STRUKTUR ORGANISASI

Sekretariat Direktorat Jenderal

  1. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan direktorat jenderal;
  2. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan kinerja direktorat jenderal;
  3. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  4. koordinasi dan penyajian informasi penganggaran direktorat jenderal;
  5. pembinaan jabatan fungsional direktorat jenderal;
  6. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, dan perlengkapan direktorat jenderal.

STRUKTUR ORGANISASI

Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  1. penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. penyusunan time frame (siklus dan jadwal) dan mekanisme penyusunan dan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
  3. penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, serta analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal;
  4. penyusunan analisis kebijakan serta perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara jangka pendek dan jangka menengah;
  5. penyusunan proyeksi, analisis kebijakan serta evaluasi pelaksanaan anggaran belanja negara jangka pendek dan jangka menengah;
  6. penyusunan proyeksi, analisis kebijakan serta evaluasi pembiayaan anggaran jangka pendek dan jangka menengah, serta penyusunan analisis dan konsolidasi perhitungan risiko fiskal;
  7. pengelolaan data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. pengembangan model perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan proyeksi ekonomi makro;
  9. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta perkembangan ekonomi makro;
  10. konsolidasi data di bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  11. penyusunan dan pelaporan statistik keuangan pemerintah;
  12. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

STRUKTUR ORGANISASI

Direktorat Anggaran I

  1. penyiapan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Public Service Obligation (PSO), subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  2. penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian Negara/Lembaga;
  3. penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  4. koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  5. koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
  6. fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi years) Kementerian Negara/Lembaga;
  7. monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  8. pengolahan dan pelaporan data serta informasi penganggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  9. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

STRUKTUR ORGANISASI

Direktorat Anggaran II

  1. penyiapan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Public Service Obligation (PSO), subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  2. penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian Negara/Lembaga;
  3. penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  4. koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  5. koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
  6. fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian Negara/Lembaga;
  7. monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  8. pengolahan dan pelaporan data serta informasi penganggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  9. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

STRUKTUR ORGANISASI

Direktorat Anggaran III

  1. penyiapan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Public Service Obligation (PSO), subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  2. penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian Negara/Lembaga, dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  3. penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  4. koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  5. koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  6. fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian Negara/Lembaga, dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  7. monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  8. pengolahan dan pelaporan data serta informasi penganggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  9. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  10. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

STRUKTUR ORGANISASI

Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

  1. penyusunan rumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
  2. penyusunan rencana dan realisasi penerimaan di bidang PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
  3. penelaahan dan penyusunan pagu dan realisasi penggunaan di bidang PNBP;
  4. pelaksanaan penagihan dan atau pemungutan di bidang PNBP;
  5. penatausahaan di bidang PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
  6. pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban Pemerintah di bidang PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
  7. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
  8. koordinasi dan dukungan teknis penyusunan laporan di bidang PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
  9. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

STRUKTUR ORGANISASI

Direktorat Sistem Penganggaran

  1. penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur sistem penganggaran;
  2. pengkajian, pengembangan, serta monitoring dan evaluasi penerapan sistem penganggaran;
  3. penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur penyusunan dan evaluasi standar biaya khusus;
  4. penyusunan, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan standar biaya umum;
  5. pengkajian, perumusan, harmonisasi kebijakan dan peraturan di bidang penganggaran;
  6. pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran serta dukungan teknis teknologi informasi;
  7. pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi basis data;
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

STRUKTUR ORGANISASI

Opini :

Menurut pendapat saya struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran sudah sangat terstruktur dengan baik. Namun karena tidak tahu sencara mendalam bagaimana proses kinerja tiap badian dalam struktur Direktorat Jenderal Anggaran pembagian wewenang atau tupoksi ini agak terlalu gemuk. Misalkan saja dengan pembagian struktu Direktorat Anggaran I, Direktorat Anggaran II, Direktorat Anggaran III yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang hampir sama, apabila memungkinkan sebaiknya tidak perlu dibagi menjadi tiga, cukup satu saja. selain dapat menghemat anggaran gaji pegawai juga dapat menjadikan kinerja lebih efektif dan efisien. Dengan perekrutan sumberdaya manusia yang mumpuni tidak akan menjadi masalh jika suatu tugas atau wewenang dilakukan oleh orang yang sama atau satu Direktorat Anggaran asalkan sistem pengendalian internalny abaik sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Leave a comment