Kasus Audit Efisiensi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,72 triliun dari 12.947 kasus. Kerugian tersebut ialah hasil ketidakpatuhan hingga inefisiensi.

Kepala BPK Hadi Poernomo mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (2/4). Dia menyampaikan temuan BPK atas audit kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan pemeriksaan keuangan di pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, perusahaan kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS), BLU, dan sebagainya di mana ditemukan.

Hadi mengatakan, sebanyak 3.990 kasus di antaranya merupakan ketidakpatuhan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp5,83 triliun.

Sebanyak 4.815 kasus ialah kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2.241 kasus berpotensi merugikan negara senilai Rp3,88 triliun.

“Rekomendasi BPK terhadap kasus tersebut ialah penyerahan aset atas penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan,” kata Hadi menjelaskan ketika melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2012 ke DPR kemarin.

Sementara untuk temuan yang kedua, rekomendasinya ialah perbaikan SPI atau tindakan administratif yang diperlukan.

DPR diminta untuk memantau penyelesaian terhadap kasus-kasus tersebut. “Tentu kami sepakat nilai temuan tersebut bukan jumlah yang kecil, tetapi sangat besar. Temuan tersebut terus terjadi secara berulang setiap tahun sehingga jika kita tidak bersama-sama mendorong penyelesaian tindaklanjutnya dan menanggulangi supaya tidak terus berulang, maka potensi terjadinya kerugian yang lebih besar dapat terjadi,” lanjut Hadi.

Termasuk dalam pemeriksaan kinerja 154 entitas di pemerintah pusat, daerah, dan sebagainya, Hadi menceritakan, BPK menemukan kasus inefektivitas sebanyak 1.440 kasus senilai Rp1,22 triliun, 36 kasus ketidahkhematan senilai Rp56,73 miliar, serta 12 kasus inefisien senilai Rp141,34 miliar.

“Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp124,13 miliar,” tutur Hadi.

Sebagai gambaran, pada pemeriksaan semester I-2012, BPK menemukan 13.105 kasus dengan nilai Rp12,48 triliun dengan rincian kasus ketidakpatuhan sebanyak 3.976 kasus senilai Rp8,92 triliun dan 9.129 kasus dengan nilai Rp3,55 triliun kelemahan SPI, inefisiensi dan inefektivitas serta penyimpangan administratif.

Pada periode pemeriksaan sebelumnya, penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan berjumlah Rp311,34 mliar.

Artikel ini dikutip dari : Metrotvnews.com, Selasa, 02 April 2013

Pendapat :

Kasus inefisiensi anggaran memang seing terjadi di Indonesia dan tidak jarang setelah diperiksa lebih mendalam ternyata kasus tersebut berujung dengan  tindak pidana korupsi. Salah satu yang paling mengemuka akhir-akhir ini adalah studi banding anggota DPR yang menhabiskan dana besar tapi tidak begitu membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak adanya publikasi hasil dari studi banding ke negara lain tersebut.

Kasus lainnya yang mungkin masih terngiang di banak kita adalah adanya kasus inefisiensi di dalam tubuh PLN ketika dahlan ISkan masih menjabat pimpinan PLN yang berujug pemanggilan Dahalan oleh komisi VII DPR.

Menurut saya untuk mengurangi risiko inefisiensi ini diperlukan pengawasan yang lebih dalam dan pemeriksaan setiap adanya anggaran. Apabila kasus inefisiensi semakin banyak terjadi negara kita kan banyak dirugikan dengan pemborosan anggarana tanpa ada manfaat yang dapat dirasakn secara angsung oleh masyarakat.

Namun ada satu hal yang perlu dicermati tentang apa yang menjadi penyebab inefisiensi itu. Seperti kasus PLN kemarin dari beberapa sumber yang saya ketahui, inefisiensi tersebut terjadi karena PLN terlalu banyak menggunakan BBM solar untuk pembangkit listrik demi terpenuhinya kebutuhan listrik masyarakat. Jadi selain mengawasi juga perlu adanya solusi jika inefisiensi itu dilakukan untuk kepentingan rakyat. apabila inefisiensi itu terjaid karena adanya peneyelewengan maka oknum tersebut harus ditindak dan dihukum sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.

Leave a comment