Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
- Terwujudnya laporan keuangan tahun 2011 yang Wajar Tanpa Pengecualian.
- Menurunnya tingkat korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa.
- Meningkatnya kinerja pengelolaaan keuangan negara/daerah yang efisien dan efektif.
- meningkatnya kualitas pelayanan publik.
- Meningkatkan integritas, kompetensi dan profesionalisme SDM APIP.
- Mempercepat reformasi birokrasi APIP.
- Meningkatkan kualitas koordinasi, komunikasi dan sinergitas pengawasan.
- Meningkatkan kualitas tata kelola pengawasan.
Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Kode etik merupakan sistem prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang diterapkan dan wajib ditaati oleh para anggotanya. Kode etik berisi aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tertentu. Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berdasarkan pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008, Kode Etik APIP ini terdiri dari 2 (dua) komponen, yaitu: Prinsip-prinsip perilaku auditor dan aturan perilaku yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor.
A. Prinsip-prinsip perilaku
Auditor wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku berikut ini: Pertama, Integritas. Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal. Kedua, Obyektivitas. Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan. Ketiga, Kerahasiaan. Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Dan Keempat, Kompetensi. Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
B. Aturan perilaku
Aturan perilaku merupakan penjabaran lebih lanjut dari prnsip-prinsip perilaku. Auditor wajib mematuhi aturan perilaku berikut ini:
1. Integritas
- melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
- menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
- mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
- menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi;
- tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi;
- menggalang kerja sama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelaksanaan audit;
- saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama auditor. Continue reading →